Penggerebekan Judi Onl...

Penggerebekan Judi Online di Jakarta: 321 WNA Sindikat Internasional Jalani Proses Keimigrasian Lanjut

Ukuran Teks:

MncNews.id, Jakarta – Sebuah operasi penegakan hukum berskala besar terhadap sindikat judi online internasional mencapai babak baru. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal ini, sebelumnya ditangkap di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, kini telah dipindahkan ke sejumlah fasilitas keimigrasian pada Minggu, 10 Mei 2026. Pemindahan ini menandai kelanjutan proses hukum yang komprehensif, berfokus pada aspek keimigrasian para pelaku.

Langkah strategis ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Dalam keterangan tertulisnya, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa pemindahan ratusan WNA tersebut merupakan bagian integral dari rangkaian penegakan hukum yang berlangsung secara simultan. Pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi diharapkan dapat mengungkap detail terkait status dan pelanggaran keimigrasian mereka.

Para tersangka WNA tersebut didistribusikan ke tiga lokasi berbeda guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan. Sebanyak 150 orang dialihkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), sebuah fasilitas yang khusus dirancang untuk menampung orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Sementara itu, 150 orang lainnya dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat untuk penanganan lebih lanjut di tingkat nasional. Sisanya, 21 orang, diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat, wilayah hukum tempat penangkapan terjadi.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa koordinasi erat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi kunci dalam penanganan kasus lintas negara ini. Proses investigasi, ujarnya, masih terus berjalan dan bersifat berkelanjutan, menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik judi online serta menegakkan kedaulatan hukum di Indonesia. Sinergi antarlembaga ini penting untuk menuntaskan penyelidikan dari berbagai dimensi, mulai dari pidana umum hingga pelanggaran administratif keimigrasian.

Sebelum pemindahan ini, penangkapan terhadap 321 WNA tersebut dilakukan dalam sebuah penggerebekan dramatis di markas sindikat judi online yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk. Operasi yang dipimpin oleh Polri ini berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, berhasil membongkar praktik ilegal berskala besar yang beroperasi secara tersembunyi di jantung ibu kota. Keberhasilan penggerebekan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber yang semakin meresahkan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap basah saat sedang aktif mengoperasikan situs-situs judi online. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," jelas Brigjen Wira kepada awak media di lokasi penggerebekan pada Sabtu, 9 Mei 2026. Penangkapan langsung di tempat kejadian perkara ini memberikan bukti kuat atas keterlibatan mereka.

Lebih lanjut, Brigjen Wira juga membeberkan temuan krusial terkait status keimigrasian para WNA tersebut. Mayoritas dari mereka diketahui memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, investigasi menunjukkan bahwa visa-visa tersebut telah habis masa berlakunya, mengindikasikan pelanggaran ganda: menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan ilegal dan melampaui batas waktu izin tinggal. Situasi ini memperparah posisi hukum para tersangka di mata undang-undang keimigrasian Indonesia.

Para WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara, menunjukkan sifat internasional dari sindikat judi online ini. Data yang dirilis oleh pihak kepolisian merinci asal negara para pelaku: Vietnam mendominasi dengan 228 orang, diikuti oleh China sebanyak 57 orang. Selain itu, terdapat pula WNA dari Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), dan Kamboja (3 orang). Keberagaman asal negara ini menyoroti tantangan kompleks dalam penanganan kejahatan transnasional dan perlunya kerja sama internasional yang lebih kuat.

Penangkapan dan pemindahan ratusan WNA ini mengirimkan pesan tegas bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi kegiatan ilegal, terutama judi online yang merugikan masyarakat. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan sindikat ini, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar hukum di Tanah Air. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama dalam kasus ini.

Sumber: news.detik.com

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan