Dokter: Andrie Yunus S...

Dokter: Andrie Yunus Sudah Jalani Rawat Jalan Sejak 15 April

Ukuran Teks:

Keterangan tersebut disampaikan oleh Dr. Parintosa pada Rabu, 20 Mei 2025, saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh oditur militer. Kehadirannya menjadi krusial untuk memberikan gambaran medis terkait kondisi korban kepada majelis hakim dan pihak terkait, khususnya mengenai perkembangan luka dan proses penyembuhan Andrie Yunus.

Dalam persidangan yang juga mengadili empat prajurit TNI sebagai terdakwa, Dr. Parintosa menjelaskan perjalanan perawatan Andrie. Ia menyebutkan bahwa korban awalnya menjalani perawatan ekstensif di rumah sakit akibat luasnya luka yang diderita. Namun, seiring waktu dan berkurangnya cakupan luka, kondisi Andrie memungkinkan untuk melanjutkan perawatan dalam format rawat jalan.

"Saudara AY sudah rawat jalan," tegas Parintosa di hadapan persidangan. Ia melanjutkan, "Memang ada fase panjang di rawat karena lukanya masih luas, kemudian sampai lukanya sudah tidak begitu luas, itu kemudian kita bisakan rawat jalan." Penjelasan ini memberikan gambaran tentang progres pemulihan Andrie yang membutuhkan penanganan medis berkelanjutan.

Tim penasihat hukum terdakwa menyoroti secara spesifik mengenai tanggal dimulainya perawatan jalan tersebut. Mereka menanyakan kapan persisnya Andrie Yunus beralih dari rawat inap menjadi rawat jalan, sebuah detail yang dianggap penting dalam konteks persidangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Parintosa mengonfirmasi bahwa Andrie Yunus mulai menjalani rawat jalan sekitar tanggal 15 April 2025. Meskipun demikian, proses pemulihan Andrie masih memerlukan pemantauan medis rutin, yang dibuktikan dengan kontrol lanjutan di poliklinik RSCM.

"Sekitar 15 April," jawab Parintosa, menegaskan periode dimulainya perawatan lanjutan tersebut. Ia menambahkan, Andrie Yunus tercatat melakukan kontrol pertamanya setelah menjalani rawat jalan pada tanggal 18 April 2025 di poliklinik, menunjukkan komitmen terhadap pemulihan dan penanganan medis pasca-insiden.

Adapun keempat terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka menghadapi dakwaan serius terkait insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS tersebut.

Sebelumnya, oditur militer telah membacakan surat dakwaan yang menguraikan kronologi dan motif di balik dugaan serangan. Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras karena merasa kesal dan dilecehkan oleh tindakan Andrie Yunus.

Peristiwa yang mendasari kekesalan para terdakwa terjadi pada 16 Maret 2025. Kala itu, Andrie Yunus diketahui masuk dan melakukan interupsi dalam sebuah rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

Menurut oditur, para terdakwa menilai perbuatan Andrie Yunus tersebut telah merendahkan dan melecehkan institusi TNI. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," demikian bunyi kutipan dari surat dakwaan yang dibacakan.

Merespons dugaan penghinaan terhadap institusi, para terdakwa lantas melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Setelah itu, mereka diduga membagi tugas secara terencana untuk melancarkan aksi penyiraman air keras tersebut.

Atas perbuatannya, keempat prajurit TNI itu didakwa melanggar sejumlah pasal. Dakwaan oditur militer mencakup Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengindikasikan tuduhan penganiayaan berat dan/atau perbuatan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan, mencerminkan keseriusan implikasi hukum yang dihadapi para terdakwa.

Persidangan ini terus berlanjut, dengan berbagai pihak menantikan putusan yang akan diambil oleh pengadilan militer, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

Sumber: news.detik.com

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan