Pengadaan Kendaraan Roda Empat oleh Tim HCML di Sapudi Disorot, Dugaan Uang Jasa dan Intimidasi Perlu Diusut 

redaksi
Foto; Kantor UPP Kelas III Sapudi
A-AA+A++

Sumenep // Pengadaan kendaraan untuk mendukung mobilitas tim PT Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) di wilayah Pelabuhan Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan. Seorang petugas yang disebut berinisial DY dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sapudi diduga terlibat dalam pengadaan kendaraan di luar kewenangannya. Selain itu, muncul dugaan intimidasi terhadap CV Titian Mas, perusahaan yang disebut sebagai pemenang tender penyediaan akomodasi dan transportasi bagi tim HCML.

Persoalan tersebut mengemuka setelah dilakukan konfirmasi kepada DY dan FT selaku pengelola CV Titian Mas. Keduanya memberikan keterangan berbeda mengenai mekanisme pembayaran kendaraan, termasuk keberadaan uang jasa sebesar Rp50.000 per unit per hari.

DY membantah adanya pemotongan biaya transportasi. Ia menyatakan uang Rp50.000 yang diterimanya merupakan jasa untuk membantu mencarikan kendaraan. Sementara itu, FT mengaku perusahaannya membayar Rp350.000 per unit per hari, tetapi menegaskan tidak pernah membuat kesepakatan khusus dengan DY mengenai pemberian uang jasa tersebut.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, DY menjelaskan bahwa CV Titian Mas meminta bantuannya mencarikan kendaraan beserta pengemudi untuk menunjang operasional tim HCML.

Menurut DY, biaya transportasi yang disebutkan dalam pembicaraan awal mencapai Rp300.000 per unit per hari. Ia kemudian meminta uang jasa sebesar Rp50.000 per unit per hari atas bantuan pencarian kendaraan tersebut.

“Dananya Rp300.000. Terus saya dapat apa?” ujar DY saat menjelaskan pembicaraan mengenai biaya pengadaan kendaraan.

DY menegaskan bahwa uang jasa tersebut bukan berasal dari pemotongan biaya transportasi pengemudi. Menurut dia, biaya Rp300.000 tetap dibayarkan untuk kendaraan, sedangkan Rp50.000 merupakan pembayaran terpisah atas jasa pencarian mobil.

“Kalau pemotongan, biaya Rp300.000 saya potong Rp50.000 menjadi Rp250.000. Ini memang anggarannya Rp300.000 untuk mobil, saya minta jasa ke Titian Mas Rp50.000,” jelasnya.

Baca juga:
Dugaan Prostitusi di Eks Gunung Sampan Mencuat, Publik Menanti Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum

Ia juga menyatakan tidak memaksa CV Titian Mas menggunakan jasanya. Jika perusahaan tidak bersedia membayar uang jasa tersebut, menurut DY, perusahaan dapat mencari kendaraan sendiri atau menggunakan bantuan pihak lain.

DY beralasan, pencarian kendaraan tidak sekadar mempertemukan pemilik mobil dengan penyewa. Ia mengaku turut memperhatikan kondisi kendaraan, kelayakan pengemudi, dan kualitas pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan tim HCML.

Ia juga menyatakan bersedia menerima serta menindaklanjuti keluhan apabila kendaraan atau pelayanan pengemudi yang dicarikannya bermasalah.

Pembayaran Kendaraan Disebut Melalui DY

Terkait mekanisme pembayaran, DY mengakui bahwa pembayaran kendaraan yang dicarikannya dilakukan melalui dirinya.

Ia mencontohkan, apabila terdapat lima unit kendaraan dengan biaya transportasi Rp300.000 per unit per hari, total pembayaran transportasi mencapai Rp1,5 juta.

Menurut DY, CV Titian Mas mentransfer biaya tersebut kepadanya. Ia kemudian menyebut adanya pembayaran tambahan untuk uang jasa pencarian kendaraan.

“Misalkan satu hari lima mobil, berarti Rp300.000 dikali lima. Ditransfer ke saya Rp1,5 juta. Terus dia transfer lagi, ini jasanya buat sampean,” tuturnya.

DY memperkirakan terdapat sekitar tujuh unit kendaraan yang digunakan. Namun, ia mengaku hanya mengetahui secara langsung kendaraan yang dicarikan melalui dirinya, sedangkan sebagian kendaraan lainnya disebut disediakan sendiri oleh CV Titian Mas.

Meski demikian, keterangan mengenai alur pembayaran tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti transfer, kuitansi, dokumen pemesanan, serta keterangan para pengemudi yang terlibat.

Keterangan berbeda disampaikan FT, pengelola CV Titian Mas. Ia membenarkan bahwa perusahaan membayarkan biaya sebesar Rp350.000 per unit kendaraan per hari untuk mendukung mobilitas tim HCML.

Namun, FT menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan khusus dengan DY mengenai pemberian uang jasa sebesar Rp50.000 per unit per hari.

Baca juga:
Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

“Kalau ke saya tidak ada, tidak ada minta kompensasi uang jasa apa pun. Jadi saya berani bayar Rp350.000,” ujar FT.

FT tidak bersedia membeberkan nilai keseluruhan kontrak antara CV Titian Mas dan HCML karena menganggapnya sebagai informasi internal perusahaan. Ia hanya menjelaskan besaran pembayaran kendaraan yang menjadi pokok persoalan.

Menurut FT, pihaknya telah membayarkan biaya sesuai nilai yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme pembagian uang setelah pembayaran diserahkan kepada pihak yang mengoordinasikan kendaraan.

“Yang penting akad dari saya, saya berani bayar sejumlah tertentu. Kalau di bawah kemudian terjadi potongan, itu bukan wilayah saya untuk menjawab,” katanya.

FT kembali menegaskan bahwa pembayaran dari CV Titian Mas sebesar Rp350.000 per unit per hari tidak disertai kesepakatan khusus mengenai pembagian uang jasa dengan DY.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi persoalan utama yang perlu ditelusuri lebih lanjut. DY mengaku uang Rp50.000 merupakan jasa pencarian kendaraan, sedangkan FT menyatakan tidak pernah menyepakati pemberian kompensasi khusus tersebut.

Perbedaan keterangan kedua pihak menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari siapa yang menetapkan biaya transportasi Rp300.000 per unit per hari, apa dasar pemberian uang jasa Rp50.000, hingga bagaimana mekanisme pembayaran kepada pemilik kendaraan dan pengemudi.

Selain itu, muncul dugaan bahwa DY melakukan aktivitas pengadaan kendaraan di luar kewenangannya sebagai petugas pelabuhan. DY juga diduga melakukan intimidasi terhadap CV Titian Mas.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk penjelasan mengenai bentuk dugaan intimidasi, kronologi kejadian, serta bukti yang mendukungnya.

Instansi terkait juga perlu menelusuri apakah aktivitas pencarian dan pengoordinasian kendaraan tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan DY atau merupakan kegiatan pribadi di luar kedinasan.

Baca juga:
Tim Macan Baluran Tangkap Dua Pelaku Curat di Banyuwangi dan Bali

Pemeriksaan dokumen kontrak, bukti transfer, kuitansi, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta keterangan pengemudi dapat membantu memperjelas persoalan. Langkah tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kewenangan atau potensi konflik kepentingan.

PT Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengembangan lapangan gas bumi di wilayah lepas pantai Madura, termasuk Lapangan MDA dan MBH di Blok Offshore Madura Strait.

Pengembangan lapangan tersebut mencakup tujuh sumur produksi, yakni lima sumur di Lapangan MDA dan dua sumur di Lapangan MBH. Gas dari lapangan tersebut mulai dialirkan pada Oktober 2022 melalui jaringan pipa bawah laut yang terhubung dengan East Java Gas Pipeline (EJGP).

Untuk mendukung kegiatan operasional tim di lapangan, kebutuhan akomodasi, penginapan, konsumsi, dan transportasi disediakan melalui pihak ketiga. Dalam persoalan ini, CV Titian Mas disebut sebagai perusahaan yang memenangkan tender penyediaan kebutuhan tersebut.

Karena berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan dan penggunaan jasa penyedia pihak ketiga, kejelasan mekanisme pengadaan serta alur pembayaran menjadi penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Perbedaan keterangan DY dan FT menunjukkan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap mekanisme pengadaan kendaraan untuk mendukung mobilitas tim HCML di wilayah Sapudi.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai pembayaran Rp350.000 per unit per hari, melainkan juga kejelasan komponen biaya, dasar pemberian uang jasa, alur penyaluran pembayaran, dan posisi pihak yang mengoordinasikan penyediaan kendaraan.

Apabila terdapat keterlibatan petugas pelabuhan di luar tugas kedinasannya, aspek kewenangan dan potensi konflik kepentingan perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang.