Situbondo – Dugaan aktivitas prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan eks lokalisasi Gunung Sampan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Selain dugaan praktik prostitusi, kawasan tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas peredaran minuman keras (miras) hingga narkoba. Berbagai dugaan tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Aktivis Donny Kusuma, S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar segera menindaklanjuti informasi yang telah beredar di sejumlah media daring. Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurut pria asal Sumenep Madura ini, pemberitaan media seharusnya dapat menjadi bahan awal bagi instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, terutama apabila terdapat indikasi pelanggaran peraturan daerah maupun dugaan tindak pidana.
“Seharusnya Pemkab Situbondo, khususnya Satpol PP, menindaklanjuti pemberitaan yang sudah beredar. Jika memang ada dugaan aktivitas prostitusi berkedok karaoke, peredaran miras, maupun narkoba, informasi tersebut perlu diperiksa secara serius,” ujar Donny.
Ia mempertanyakan respons Satpol PP Situbondo terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, pengawasan dan penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara konsisten, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta.
“Saya heran, ada apa dengan Satpol PP Situbondo? Mengapa terkesan diam dan belum terlihat tindakan yang diketahui publik? Kami berharap ada penjelasan dan langkah konkret dari instansi terkait,” tegasnya.
Donny menilai, dugaan peredaran narkoba perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, dugaan pelanggaran perizinan usaha, ketertiban umum, dan peraturan daerah dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pemberitaan maupun pernyataan semata. Pemeriksaan lapangan, pengumpulan informasi, serta koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak secara profesional dan tanpa pandang bulu. Namun, jika dugaan itu tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Selain menyoroti dugaan aktivitas prostitusi berkedok karaoke, Donny juga menyampaikan dugaan mengenai seorang ketua RT di kawasan tersebut yang disebut-sebut memiliki rumah bordil yang diduga menyediakan tempat hiburan sekaligus tempat untuk aktivitas seksual.
Donny menyayangkan dugaan tersebut apabila benar terjadi. Menurutnya, ketua RT sebagai bagian dari unsur masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial di lingkungan setempat semestinya turut menjaga ketertiban dan memberikan teladan kepada warga.
“Sangat disayangkan kalau persoalan ini benar. Seharusnya ketua RT menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru diduga menjadi bos di sana,” ungkapnya.
Publik kini menanti langkah konkret Pemkab Situbondo, Satpol PP, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri informasi tersebut secara objektif. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting agar penanganan persoalan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.







